RPMK Mengenai Kuasa Wajib Pajak

 


DASAR HUKUM

  1. Undang - undang No.6 tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang - Undang No.7 tahun 2021
  2. PP 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan kewajiban perpajakan (sedang dalam proses penggantian PP)
  3. Putusan MK nomor 63/PUU-XV/2017)
  4. PMK-229/PMK.03/2014 Tentang persyaratan serta pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa
  5. pmk-111/pmk.03/2014 tentang Konsultan Pajak

KUASA WAJIB PAJAK

  • Pasal 32 ayat (3a) UU HPP
        " seseorang kuasa yang ditunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat diatas harus mempunyai kompetisi tertentu dalam aspek perpajakan".

  • Pasal 44E ayat (2) huruf e
        " pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seseorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat diatas serta kompetisi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa .

SUBJEK

1. Konsultan Pajak
2. Pihak Lain
3. Keluarga



Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023