RPMK Mengenai Kuasa Wajib Pajak

 


DASAR HUKUM

  1. Undang - undang No.6 tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang - Undang No.7 tahun 2021
  2. PP 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan kewajiban perpajakan (sedang dalam proses penggantian PP)
  3. Putusan MK nomor 63/PUU-XV/2017)
  4. PMK-229/PMK.03/2014 Tentang persyaratan serta pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa
  5. pmk-111/pmk.03/2014 tentang Konsultan Pajak

KUASA WAJIB PAJAK

  • Pasal 32 ayat (3a) UU HPP
        " seseorang kuasa yang ditunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat diatas harus mempunyai kompetisi tertentu dalam aspek perpajakan".

  • Pasal 44E ayat (2) huruf e
        " pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seseorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat diatas serta kompetisi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa .

SUBJEK

1. Konsultan Pajak
2. Pihak Lain
3. Keluarga



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI