Salinan PP Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan pemerintah republik Indonesia N0. 49 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang dapat meningkatkan perlindungan terhadap pekerja/buruh dari risiko sosial ekonomi, baik pada saat bekerja maupun saat terjadi pemutusan atau pengakhiran hubungan kerja, telah dikembangkan jaminan sosial berupa program jaminan kehilangan pekerjaan yang bersifat asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
https://drive.google.com/file/d/1ZHEq1YJLMPFH5w7UkZ1CYRwhIQ_N5owY/preview?usp=sharing width
Komentar
Posting Komentar