Comparibility Analysis In / Ex Comparable

 

Agenda

A. Transfer Comparibility Analysis 

Analisis Kesebandingan

Analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihakyang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud. PER-32/PJ/2011

5 Faktor Kesebandingan

1. Ketentuan Kontrak

2. Analisis Fungsional

3. Karakteristik Barang dan Jasa

4. Keadaan Ekonomi

5. Strategi Usaha


B. In / Ex Comparable

Pemilihan Pembanding

- Internal Comparables Pembanding internal merupakan transaksi antara pihak yang independen dengan Wajib Pajak atau dengan Pihak Aflliasi yang merupakan lawan transaksi. Pembanding dapat diperoleh dari data internal wajib pajak, hal ini bisa terjadi ketika wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak ketiga dan pihak terkait .

DataPembanding Internal adalah data HargaWajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukanoleh WajibPajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai HubunganIstimewa. Pembanding Internal adalah Pembanding yang bersumber dari data perusahaan yang sedang dianalisis

- External Comparables Pembanding eksternal merupakan transaksi antar pihak yang independen selain pembanding internal. Pembanding dapat diperoleh dari data eksternal, data dari luar wajib pajak, misalnya data pasar, database perusahaan komersial.

Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Tidak ditemukannya pembanding internal yang handal menjadi salah satu pertimbangan perusahaan untuk menggunakan Pembanding Eksternal. 


PMK-22/PMK.03/2020 Pasal 12 

• Dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding. 

• Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan Metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding. 


PER-32/PJ/2011, Pasal 4 ayat1 (b) dan Pasal 4A ayat(4)

• dalam melakukan analisis kesebandingan, dimana tersedia data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka wajib pajak diwajibkan untuk menggunakan data pembanding internal untuk penentuan harga wajar atau laba wajar – dengan memperhatikan 5 faktor keseimbangan”


Secret Comparables dalam Transfer Pricing

- Pembanding yang dipergunakan oleh otoritas pajak untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi yang mana berasal dari data dan/atau informasi wajib pajak lain. 

- Karena sifatnya yang tidak tersedia untuk publik dan hanya disediakan pihak tertentu, secret comparables juga dapat dianggap melanggar kriteria data pembanding eksternal.

- Penggunaan secret comparables umumnya terjadi pada saat proses pemeriksaan ataupun litigasi.

- Adanya regulasi yang mengatur kerahasian data wajib pajak pada dasarnya membatasi otoritas pajak untuk memberikan informasi data suatu wajib pajak ke ranah publik, termasuk juga menunjukkannya secara komprehensif kepada wajib pajak lainnya.

- Penggunaan secret comparables dianggap menciptakan ketidakadilan (Paragraf 3.36 OECD Guidelines & Paragraf B.1.6.32 UN TP Manual).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI