SE-06.PJ.2016 Kebijakan Pemeriksaan


Sehubungan dengan telah di terbitkannya peraturan menteri keuangan nomor 184/PMK.03/2015 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan dan peraturan menteri keuangan nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang organisasi dan tata cara kerja instansi vertikal Direktorat Jendral Pajak (DJP), serta menimbang putusan mahkamah agung nomor 73/P/HUM/2013, serta dalam rangka meningkatkan evektivitas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan agar dapat memberikan kontribusi penerimaan yang optimal dari hasil pemeriksaan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, maka dipandang perlu dibuat kebijakan pemeriksaan.

https://drive.google.com/file/d/1ybt0lj3rolut_5bYHukdbM3wMzwxUuN7/view?usp=share_link

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI