SE-06.PJ.2016 Kebijakan Pemeriksaan


Sehubungan dengan telah di terbitkannya peraturan menteri keuangan nomor 184/PMK.03/2015 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan dan peraturan menteri keuangan nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang organisasi dan tata cara kerja instansi vertikal Direktorat Jendral Pajak (DJP), serta menimbang putusan mahkamah agung nomor 73/P/HUM/2013, serta dalam rangka meningkatkan evektivitas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan agar dapat memberikan kontribusi penerimaan yang optimal dari hasil pemeriksaan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, maka dipandang perlu dibuat kebijakan pemeriksaan.

https://drive.google.com/file/d/1ybt0lj3rolut_5bYHukdbM3wMzwxUuN7/view?usp=share_link

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023