PMK NOMOR 61 TAHUN 2023 ‘TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR’
PMK ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Menteri keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Pelaksana lain yang diatur dalam PMK ini adalah jurusita pajak. Jurusita Pajak yang diangkat dan diberhentikan oleh pejabat dengan tugas : 1) Melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus; 2) Memberitahukan surat paksa; 3) Melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan; 4) Melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan. Dalam PMK Nomor 61 tahun 2023 ini membahas mengenai :
01 LatarBelakangdanTujuan
02 Skema PMK 61 Tahun 2023
- Rincian bab dalam PMK
- Tahapan tindakan penagihan pajak
03 Pokok-PokokPengaturan
- Penagihan pajak atas Utang Pajak
- Penagihan pajak atas Nilai Klaim Pajak
Untuk lebih jelas dan lengkapnya dapat membaca file yang terlampir dibawah ini
Komentar
Posting Komentar