PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 136 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 112/PMK.03/2022 TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK
INSTANSI PEMERINTAH 


Menimbang
a. bahwa untuk mendukung penerapan penggunaan
Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok
Wajib Pajak dan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan format 16 (enam belas) digit diperlukan
kesiapan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
dan pihak lain sehingga perlu menyesuaikan saat
penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan
sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan penggunaan
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam
belas) digit;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak
bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan
Wajib Pajak lnstansi Pemerintah belum memenuhi
kebutuhan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b , serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peratura n
Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang
Nomor Pokok Wajib Paj ak bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi
Pemerintah;



Mengingat

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI