PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI
Menimbang:
a. bahwa tarif pajak penghasilan untuk Wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah diubah sebagaimana diatur dalam Pasal L7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2I atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak orang pribadi;
b. bahwa dalam rangka memberikan
kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada
Wajib Pajak atas pemotongan pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk bagi pejabat
negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota
kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan Pasal
2l;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan
Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Wajib Pajak Orang Pribadi;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang
Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentartg Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Komentar
Posting Komentar