PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS)

 

DJP memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta berdasarkan PMK-196/PMK.03/2021.

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik tautan di bawah ini.  

Berkut tata cara melakukan Program Pengungkapn Sukarela

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fresh from the Oven! PMK 168/2023

UMARA TAX CONSULTING

Penjelasan Tentang SPPT dan SKP PBB