PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS)

 

DJP memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta berdasarkan PMK-196/PMK.03/2021.

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik tautan di bawah ini.  

Berkut tata cara melakukan Program Pengungkapn Sukarela

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023