PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI


INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 05 TAHUN 2022

TENTANG

 

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT

LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

DI WILAYAH JAWA DAN BALI

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang

menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus

Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria

level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi

pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di

tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran

COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan :

Silahkan buka link dibawah ini.....


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023