IMPLEMENTASI INTEGRASI FAKTUR PAJAK DAN DOKUMEN PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BERIKAT
Sehubungan
dengan implementasi integrasi e-Faktur dan Dokumen Pemasukan Barang
ke Kawasan
Berikat (BC 4.0) secara nasional untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP),
dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Proses bisnis berupa integrasi
dokumen antara Dokumen Pemberitahuan Pabean BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode
transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur dilaksanakan dalam rangka memberikan
kemudahan dalam penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018
tentang Kawasan Berikat.
2. Integrasi dokumen sebagaimana
dimaksud di atas diimplementasikan dengan syarat sudah dilakukan validasi data
dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat secara sistem, sebelum
pembuatan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur.
3. Validasi data dokumen persetujuan
pemasukan barang pada aplikasi e-Faktur ini merupakan perwujudan joint program
antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai
bentuk sinergi yang harmonis dalam rangka pelayanan terhadap PKP yang melakukan
pengusahaan Kawasan Berikat serta terhadap PKP yang bertransaksi dengan
pengusaha di Kawasan Berikat.
Lebih lanjut
bisa di klik link dibawah ini, semoga membantu...
Komentar
Posting Komentar