IMPLEMENTASI INTEGRASI FAKTUR PAJAK DAN DOKUMEN PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BERIKAT

 


Sehubungan dengan implementasi integrasi e-Faktur dan Dokumen Pemasukan Barang

ke Kawasan Berikat (BC 4.0) secara nasional untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP),

dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.    Proses bisnis berupa integrasi dokumen antara Dokumen Pemberitahuan Pabean BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan dalam penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

2.   Integrasi dokumen sebagaimana dimaksud di atas diimplementasikan dengan syarat sudah dilakukan validasi data dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat secara sistem, sebelum pembuatan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur.

3.     Validasi data dokumen persetujuan pemasukan barang pada aplikasi e-Faktur ini merupakan perwujudan joint program antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bentuk sinergi yang harmonis dalam rangka pelayanan terhadap PKP yang melakukan pengusahaan Kawasan Berikat serta terhadap PKP yang bertransaksi dengan pengusaha di Kawasan Berikat.

Lebih lanjut bisa di klik link dibawah ini, semoga membantu...




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI