PERUBAHAN TERBARU MENGENAI E-FAKTUR 3.1

 


Perubahan E-Faktur 3.1 singkatnya terdiri dari :

1. Penginputan dokumen invoice PMSE di B1 

2. Pengkreditan PM yang ditagihkan dengan ketetapan pajak 

3. Prepop BC 4.0 (Pasal 21 ayat 5 PMK 65/PMK.04/2021)


Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan di bawah ini. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023