PERUBAHAN TERBARU MENGENAI E-FAKTUR 3.1

 


Perubahan E-Faktur 3.1 singkatnya terdiri dari :

1. Penginputan dokumen invoice PMSE di B1 

2. Pengkreditan PM yang ditagihkan dengan ketetapan pajak 

3. Prepop BC 4.0 (Pasal 21 ayat 5 PMK 65/PMK.04/2021)


Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan di bawah ini. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

Penjelasan Tentang SPPT dan SKP PBB

Fresh from the Oven! PMK 168/2023