PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 107/PMK.03/2017

 

Surat Edaran Nomor SE-55/PJ/2021 ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan PMK BULN Nonbursa Terkendali. Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan PMK BULN Nonbursa Terkendali agar diperoleh keseragaman pemahaman dan pelaksanaan PMK BULN Nonbursa Terkendali

Untuk info lebih lanjut silahkan klik link di bawah ini.......

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023