KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2021


 Tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023