IMPLEMENTASI INTGRASI FAKTUR PAJAK DOK PEMASUKAN BARANG


Sehubungan dengan implementasi integrasi e-Faktur dan Dokumen Pemasukan Barang

ke Kawasan Berikat (BC 4.0) secara nasional untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP),

dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.     Proses bisnis berupa integrasi dokumen antara Dokumen Pemberitahuan Pabean BC 4.0

dengan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur dilaksanakan dalam rangka

memberikan kemudahan dalam penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor

131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

2.     Integrasi dokumen sebagaimana dimaksud di atas diimplementasikan dengan syarat sudah

dilakukan validasi data dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat

secara sistem, sebelum pembuatan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur.

3.     Validasi data dokumen persetujuan pemasukan barang pada aplikasi e-Faktur ini

merupakan perwujudan joint program antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai sebagai bentuk sinergi yang harmonis dalam rangka pelayanan

terhadap PKP yang melakukan pengusahaan Kawasan Berikat serta terhadap PKP yang

bertransaksi dengan pengusaha di Kawasan Berikat.

4.     Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami memberitahukan bahwa mulai tanggal 30

Desember 2021, implementasi proses bisnis integrasi dokumen pada aplikasi e-Faktur

sebagaimana dimaksud di atas diterapkan atas seluruh PKP di Indonesia.

 

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik link dibawah ini....


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI