IMPLEMENTASI INTGRASI FAKTUR PAJAK DOK PEMASUKAN BARANG
Sehubungan dengan implementasi integrasi e-Faktur dan Dokumen Pemasukan Barang
ke Kawasan
Berikat (BC 4.0) secara nasional untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP),
dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Proses bisnis berupa integrasi dokumen antara
Dokumen Pemberitahuan Pabean BC 4.0
dengan Faktur
Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur dilaksanakan dalam rangka
memberikan
kemudahan dalam penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
131/PMK.04/2018
tentang Kawasan Berikat.
2. Integrasi
dokumen sebagaimana dimaksud di atas diimplementasikan dengan syarat sudah
dilakukan
validasi data dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat
secara sistem,
sebelum pembuatan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur.
3. Validasi
data dokumen persetujuan pemasukan barang pada aplikasi e-Faktur ini
merupakan
perwujudan joint program antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat
Jenderal Bea
dan Cukai sebagai bentuk sinergi yang harmonis dalam rangka pelayanan
terhadap PKP
yang melakukan pengusahaan Kawasan Berikat serta terhadap PKP yang
bertransaksi
dengan pengusaha di Kawasan Berikat.
4. Berkenaan
dengan hal tersebut, dengan ini kami memberitahukan bahwa mulai tanggal 30
Desember 2021,
implementasi proses bisnis integrasi dokumen pada aplikasi e-Faktur
sebagaimana
dimaksud di atas diterapkan atas seluruh PKP di Indonesia.
Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik link dibawah ini....
Komentar
Posting Komentar