KENAIKAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN MENJADI 22% MULAI TAHUN 2022


Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik link di bawah ini :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023