Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Gambar
  CARA PERPANJANGAN PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH BADAN A.    Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan diatas berakhir dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pemberitahuan perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. B.  Tata Cara Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan syarat ; Membuat surat pemberita...

PENGUMUMAN NOMOR PENG-5/PPPK/2021

Gambar
  PENGUMUMAN NOMOR PENG-5/PPPK/2021  TENTANG DRAF EKSPOSUR RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN TERKAIT PROFESI KONSULTAN PAJAK, KONSULTAN KEPABEANAN, DAN PEJABAT LELANG KELAS II        Kementerian Keuangan kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 898/KMK.01/2019. Tentang Persiapan Integrasi Pembinaan dan/atau Pengawasan Profesi Keuangan Selain Profesi Akuntansi, Penilai, dan Aktuaris. Telah disusun 3 (tiga) Rancangan Peraturan Menteri Keuangan, terdiri dari:  1. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Konsultan Pajak. 2. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Konsultan Kepabeanan. 3. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pejabat Lelang Kelas II.  Ingin tahu lebih lengkap mengenai  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-5/PPPK/2021? Yuk klik link di bawah ini : https://pppk.kemenkeu.go.id/media/document/7370/peng-5-pppk-2021.pdf

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-08/PJ/2021

Gambar
  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-08/PJ/2021 TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, MENIMBANG: A.  Bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-15/PJ/2020 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; B. Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.333/Dt.III.IV.1/HM0I/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 terdapat usulan pembaruan Perpanjangan Izin Operasional Yayasan Nurul Hayat dan penambahan daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sebagai badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; C. ...

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2021

Gambar
  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2021 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN USAHA DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR BARANG KENA PAJAK BERWUJUD DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENIMBANG: A.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud bagi Pengusaha Kena Pajak dan impor Barang Kena Pajak Berwujud, perlu diatur secara khusus mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor dan impor Barang Kena Pajak Berwujud serta dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak B.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang...

SUDAH BACA KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP-007/PP/2021?

Gambar
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP-007/PP/2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP-003/PP/2021 TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK MENIMBANG : A.  bahwa ketentuan mengenai susunan majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak pada Pengadilan Pajak telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-003/PP/2021 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-06/pp/2021; B.  bahwa sehubungan dengan diberhentikannya dengan hormat dari jabatan Hakim Pengadilan Pajak Sdr. Drs. Anthanasius Martin Wahidin pada akhir bulan April 2021 (tidak bersidang lagi mulai tanggal 20 April 2021) karena telah mencapai usia 67 (enam puluh tujuh) tahun serta untuk...

SELAMAT DATANG ERA DIVIDEN BEBAS PAJAK🙋

Gambar
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif pajak lagi untuk pengusaha. Kali ini adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang berasal dari dalam atau luar negeri yang diterima oleh wajib pajak (WP) dalam negeri. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dikutip dari beleid tersebut, Selasa (2/3/2021) dividen bisa dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 15 PMK tersebut. Kemudian, di pasal 16 ayat (1) diatur bahwa dividen dari dalam atau luar negeri diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari jumlah dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, divide...

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 06 /PJ/2021

Gambar
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK  SALINAN  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 06 /PJ/2021  TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,  Menimbang     :  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal II angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/ atau Tempat Pelaporan U saha Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak ingin tahu selengkapnya mengenai Peraturan Direktur Jendral Pajak Nom...

SEPERTI APA SIH FORMULIR 1771 UNTUK PELPORAN SPT BADAN ITU ?

Gambar
  Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban. Merujuk pada Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771. Lebih lanjut, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak. Melalui formulir tersebut wajib pajak badan dapat memberitahukan identitas diri, penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, PPh kurang/lebih bayar, angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, kompensasi kerugian fiskal, PPh final, serta penghasilan lain yang bukan objek pajak. Merujuk Perat...

APA SAJA PERUBAHAN PADA E-FORM PELAPORAN PAJAK ? SIMAK DIBAWAH INI YAA..!!

Gambar
       Sebelumnya, DJP memberikan dua pilihan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik di laman e-Filing yang biasa diakses melalui login situs web pajak.go.id yaitu mengisi langsung di situs web dengan e-Filing atau e-Form. Dalam e-Form versi lama, wajib pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT Elektronik yang mau diisi. Sayangnya, untuk membuka formulir tersebut wajib pajak harus memiliki  viewer -nya terlebih dahulu agar mudah dalam pengisian SPT. Namun, aplikasi kecil itu tidak semua tersedia dalam komputer pengguna sehingga harus mengunduh IBM Viewer dulu dari laman e-Filing. e-Form PDF tidak seperti itu lagi. Formulir SPT Elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak.      e-Form PDF yang memiliki slogan “Isi SPT  Offline ,  Submit Online ” ini juga memil...

SURAT EDARAN WALIKOTA SURAKARTA TERBARU NOMOR 067/1010, SUDAH BACA?

Gambar
                        SURAT EDARAN WALIKOTA SURAKARTA                                                NOMOR : 067/1010                                                       TENTANG PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DAN MENGOPTIMALKAN PERAN SATUAN TUGAS TINGKAT KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19) DI KOTA SURAKARTA. A. DASAR : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG  PENETAPAN BENCANA NON ALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEBAGAI BENCANA NASIONAL.  INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG...

SUDAH TAU PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA BAGIAN PERPAJAKAN?

Gambar
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PERPAJAKAN TERMUAT DALAM : A.  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG  PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA  B.  PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18/PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Mulai Berlaku Pada Tanggal 2 Februari 2021 Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/Pmk.03/2021 Mulai Berlaku Pada Tanggal 17 Februari 2021. Lalu apakah isi kedua peraturan tersebut? Dan bagaimana pelaksanaan undang-undang cipta kerja di bidang perpajakan? Silahkan klik link dibawah ini ya untuk lebih jelasnya   https://drive.google.com/file/d/1LZ4-P7Pbi12gi0QbfNMO_xnXR_JwAmuH/view?usp=sharing

SURAT EDARAN TERBARU DJP, SUDAH BACA ???

Gambar
            Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan surat edaran SE 27 PJ/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/tau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya untuk memberikan keseragaman prosedur dan tertib administrasi dalam pelaksanaan kegiatan pentausahaan pemindahan tempat wajib pajak teraftar dan/atau tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak dalam rangka reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.     Selengkapnya bisa klik link dibawah ini.. https://drive.google.com/file/d/1VL_OrOu241RRzmz1FB8ncB-g9Xp2DItH/view?usp=sharing

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN TANAH DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PEROLEHAN TANAH

Gambar
Dalam rangka penyeragaman dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan tanah dan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan tanah,  Direktorat Jenderal Pajak  menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Tanah dan Pengkreditan Pajak Masukan atas Perolehan Tanah.  Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman mengenai pengenaan PPN atas penyerahan tanah dan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan tanah.  Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan tanah dan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan tanah Dasar:  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa   kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   (Undang-Undang PPh); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa da...

SUDAH TAHUKAH ANDA MENGENAI KEPUTUSAN DJP NOMOR KEP-117/PJ/2021..???

Gambar
Baru-baru ini Direktorat Jendral Pajak Telah Mengeluarkan Keputusan Mengenai Pemindahan Wajib Pajak Dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Berdasarkan KEP NOMOR-117/PJ/2021 Yang Berisi Tentang  Menimbang : :        a.      bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap Wajib Pajak              yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya      b.      bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor             PER-   05/PJ/2021  tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor              PER-07/PJ/2020  tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem                          Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan U...

DJP , JAMPIDSUS, DAN BARESKIM SEPAKAT OPTIMALKAN PENERIMAAN NEGARA.

Gambar
Jakarta, 29 Maret 2021 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jampidsus Kejagung RI) menandatangani perjanjian kerja sama tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Pajak Tahun 2021. Pada acara yang sama, DJP juga melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait penegakan hukum di bidang perpajakan. Acara ini diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat DJP. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, “Penegakan hukum di negara kita tidak dapat dilakukan sendirian. Penegakan hukum yang dilakukan DJP merupakan sebagian dari aktivitas penegakan hukum yang ada, yakni di ranah hukum perpajakan saja. Oleh sebab itu, DJP memerlukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum...

DJP Tunjuk Amazon Sebagai Pemungut PPN PMSE

Gambar
     Jakarta, 30 Maret 2021  – Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk empat perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.      Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, “ Dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. ”  .... - - - Untuk berita lebih lanjut mengenai informasi ini bisa klik link dibawah ini ; https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/djp-tunjuk-amazon-sebagai-pemungut-ppn-pmse

ADA ATURAN BARU PPN TENTANG PENYERAHAN TANAH? BETUL!

Gambar
Nomor SE - 28/PJ/2021 TENTANG PAJAK PERTMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN TANAH DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN MASUKAN ATAS PEROLEHAN TANAH.           SE 28/PJ/2021 PPN Atas penyerahan tanah dan pengkreditan pajak masukan atas perolehan tanah kita jadi ilfil sendiri. tanah merupakan BPK dalam hal ; 1.Penyerahan dilakukan oleh pengusaha. 2.Penyerahan BPK (  pasal UU PPN ) 3.Nggak boleh ngambil penyerahan dilakukan dalam daerah pabean. 4.Penyerahan yang pengakuan dalam rangka kegiatan usaha dan pekerjaan yang telah dikukuhkan  dalam PKP. Termasuk pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP namun belum dikukuhkan menjadi PKP.           Pengusaha yang dimaksud aliran mempunyai kegiatan yang menunjukkan aktivitas usahanya memiliki persediaan berupa tanah dan bangunan untuk dijual. Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya melibihi  PKP yang ditentukan menteri keu...