Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

CARA PERPANJANGAN PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH BADAN A. Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan diatas berakhir dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pemberitahuan perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. B. Tata Cara Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan syarat ; Membuat surat pemberita...