Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN PEMUNGUT BEA MATERAI

Gambar
  Surat Edaran Nomor SE-56/PJ/2021 dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan penetapan dan pencabutan penetapan pemungut Bea Meterai. Selain itu, untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam prosedur pelaksanaan penetapan dan pencabutan penetapan pemungut Bea Meterai. Untuk info selengkapnya klik link dibawah ini . . .

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 107/PMK.03/2017

Gambar
  Surat Edaran Nomor SE-55/PJ/2021 ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan PMK BULN Nonbursa Terkendali. Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan PMK BULN Nonbursa Terkendali agar diperoleh keseragaman pemahaman dan pelaksanaan PMK BULN Nonbursa Terkendali Untuk info lebih lanjut silahkan klik link di bawah ini.......

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI

Gambar
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 05 TAHUN 2022 TENTANG   PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019   DI WILAYAH JAWA DAN BALI MENTERI DALAM NEGERI,   Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan : Silahkan buka link dibawah ini.....

PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS)

Gambar
  DJP memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta berdasarkan PMK-196/PMK.03/2021. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik tautan di bawah ini.   Berkut tata cara melakukan Program Pengungkapn Sukarela

PERUBAHAN TERBARU MENGENAI E-FAKTUR 3.1

Gambar
  Perubahan E-Faktur 3.1 singkatnya terdiri dari : 1. Penginputan dokumen invoice PMSE di B1  2. Pengkreditan PM yang ditagihkan dengan ketetapan pajak  3. Prepop BC 4.0 (Pasal 21 ayat 5 PMK 65/PMK.04/2021) Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan di bawah ini. 

SPT MASA UNIFIKASI

Gambar
  Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.   Untuk Keterangan Lebih Lanjut Klik Link Berikut Ini:        

PEMERINTAH PERPANJANG INSENTIF KESEHATAN HINGGA AKHIR JUNI 2022

Gambar
  Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan sampai dengan akhir Juni 2022. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik link di bawah ini.     

KENAIKAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN MENJADI 22% MULAI TAHUN 2022

Gambar
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik link di bawah ini :

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA, PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPH UNIFIKASI

Gambar
  DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS LATAR BELAKANG KEMUDAHAN                          : Memberikan kemudahan dan pelayanan bagiPemotong/Pemungut PPh                                                   untuk membuat dan melaporkan SPT Masa KEPASTIAN HUKUM        : Memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Potong KEPATUHAN                         : Meningkatkan akurasi dan validasi kepada Pemotongan/Pemungutan PPh AKURASI & VALIDASI        :   Menghitung PPh Membuat Bukti Pemotongan dan Bukti Pemungutan                                                    Membuat Billing Membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh ONE-STOP APPLICATION :   Meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT   Untuk penjelasan lebih lanjut bisa cek link dibawah ini......     

STEP BY STEP APLIKASI PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA(PPS)

Gambar
  STEP BY STEP APLIKASI PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA(PPS) OUTLINE SCHEMA 1.     1.    Masuk ke akun DJP Online 2.      2.   Unduh Viewer 3.       3.   Buat laporan SPPH -Memilih jenis kebijakan -Memilih media pengiriman token -Mengunduh e-form 4.        4.  Mengisi SPPH dalam bentuk e-form -Mengisi eform secara tepat -Mengisi e-form SPPH sebagai draft 5.       5.   Melakukan pembayaran 6.        6.  Mengunggah Surat Pencabutan Permohonan(khusus kebijakan 2, jika ada) 7.        7.  Mengirim SPPH 8.        8.  Mengunduh Suket Pengungkapan Harta Bersih   Untuk Keterangan lebih lanjut bisa cek dan lihat link dibawah ini.....

PMK 213 PMK 010 2021 PPH DTP ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DIPASAR INTERNASIONAL

Gambar
  PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 213/PMK. 010/2021 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBAIAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH ATAU PIHAK LAIN YANG MENDAPAT PENUGASAN DALAM RANGKA PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL ISI PERATURAN TERBARU BISA DILIHAT DI LINK DIBAWAH INI........

CARA MENGAPLIKASIKAN PPS BY KANWIL JATENG

Gambar
  Tata Cara Mengaplikasikan PPS by Kanwil Jawa Tengah, silahkan buka link dibawah ini....  

PMK-196 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Gambar
  UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (UU HPP) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak Ditanda Tangani Menteri Keuangan RI PMK-196 Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik link dibawah ini....  

IMPLEMENTASI INTGRASI FAKTUR PAJAK DOK PEMASUKAN BARANG

Gambar
Sehubungan dengan implementasi integrasi e-Faktur dan Dokumen Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat (BC 4.0) secara nasional untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. 1.       Proses bisnis berupa integrasi dokumen antara Dokumen Pemberitahuan Pabean BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan dalam penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. 2.       Integrasi dokumen sebagaimana dimaksud di atas diimplementasikan dengan syarat sudah dilakukan validasi data dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat secara sistem, sebelum pembuatan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur. 3.       Validasi data dokumen persetujuan pemasukan barang pada aplikasi e-Faktur ini merupakan perwujudan joint prog

IMPLEMENTASI INTEGRASI FAKTUR PAJAK DAN DOKUMEN PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BERIKAT

Gambar
  Sehubungan dengan implementasi integrasi e-Faktur dan Dokumen Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat (BC 4.0) secara nasional untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. 1.      Proses bisnis berupa integrasi dokumen antara Dokumen Pemberitahuan Pabean BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan dalam penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. 2.     Integrasi dokumen sebagaimana dimaksud di atas diimplementasikan dengan syarat sudah dilakukan validasi data dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat secara sistem, sebelum pembuatan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur. 3.       Validasi data dokumen persetujuan pemasukan barang pada aplikasi e-Faktur ini merupakan perwujudan joint program antara Dire

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 /KM. 10/2021

Gambar
Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Januari 2022 Sampai Dengan 31 Januari 2022

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2021

Gambar
 Tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Indonesia

SURAT EDARAN NOMOR SE-50/PJ/2021

Gambar
SURAT EDARAN NOMOR SE-50/PJ/2021 Tentang Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak

NOMOR 6 /PMK.03/2021

Gambar
NOMOR 6-/PMK.03/2021 Tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher. Semoga membantu....