TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

 



Tata cara pelasanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar diatur dalam PMK No.189 /PMK.03/2020. Dimulai dari tahapan penagihan, penanggung pajak, penyitaan, pencabutan penyitaan, dan lain - lain. 


Untuk keterangan lebih lanjut silakan klik tautan di bawah ini,


Dasar hukum yang digunakan dapat dilihat pada tautan di bawah ini. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fresh from the Oven! PMK 168/2023

UMARA TAX CONSULTING

Penjelasan Tentang SPPT dan SKP PBB