PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Bahwa dengan
belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana ditetapkan
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status
Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang
mempunyai dampak pada berbagai aspek termasuk aspek ekonomi dan guna melakukan
penanganan terhadap dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 terse but, masih
diperlukan pemberian insentif perpajakan sehingga diperlukan perpanjangan
jangka waktu pemberian insentif pajak dengan memperhatikan kapasitas fiskal
untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional bahwa pemberian insentif
perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor
tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga perlu dilakukan penyesuaian
jenis dan kriteria penerima insentif bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22
ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah bebe'rapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi
Corona Virus Disease 2019.
Untuk keterangan
lebih lanjut bisa klik link dibawah ini.....
Komentar
Posting Komentar