PP BARU MENGENAI PERUBAHAN TARIF PPH FINAL ATAS JASA KONSTRUKSI



Pemerintah merevisi PP 51/2008 dengan menyesuaikan sekaligus menambah jumlah tarif pada PPh Final atas Jasa Konstruksi yang tertuang pada PP 9/2022. Jumlah tarif PPh Final Jasa Konstruksi yang semula berjumlah 5 tarif bertambah menjadi 7 tarif. Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk membantu sektor konstruksi di tengah pandemi. 



Untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik link dibawah ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023