INSENTIF PAJAK PENGHASILAN UNTUK KARYAWAN DI STOP, INI KATA DJP
KEBIJAKAN PAJAK
Insentif Pajak Penghasilan untuk Karyawan Disetop, Ini Kata
DJP
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak melanjutkan
pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada karyawan
pada tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP)
Neilmaldrin Noor mengatakan insentif tersebut tidak diberikan lagi pada 2022
karena sudah ada fasilitas pajak pada UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (HPP).
"Pada UU HPP untuk penghasilan kena pajak terendah
menjadi lebih tinggi yaitu senilai Rp60 juta," katanya, Kamis (3/2/2022).
Dengan batasan penghasilan kena pajak dengan tarif 5% yang
naik dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, lanjut Neilmaldrin, makin banyak
masyarakat kelas menengah yang dapat menikmati batas bawah bracket yang
lebih tinggi.
Selain diperlebarnya lapisan penghasilan kena pajak dengan
tarif 5% dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, UU HPP juga memberikan fasilitas
khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, yaitu batas omzet tidak kena pajak.
"UU HPP juga memberikan keberpihakannya bagi wajib
pajak orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% dan
memiliki omzet Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh," ujar Neilmaldrin.
Untuk diketahui, terdapat 3 insentif pajak yang dilanjutkan
pemberiannya hingga Juni 2022 melalui PMK 3/2022 adalah pembebasan PPh Pasal 22
impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final ditanggung pemerintah
(DTP) atas jasa konstruksi atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air
Irigasi (P3-TGAI).
Sementara itu, insentif yang tidak dilanjutkan pemberiannya
melalui PMK 3/2022 adalah PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, dan restitusi
PPN dipercepat hingga Rp5 miliar.
Khusus mengenai restitusi PPN dipercepat maksimal Rp5
miliar, pemerintah sudah mempermanenkan fasilitas tersebut dengan PMK 209/2021.
Pemerintah menyesuaikan batas maksimal restitusi PPN dipercepat dari Rp1 miliar
menjadi Rp5 miliar. (rig)
Komentar
Posting Komentar