PARA KARYAWAN MELAKUKAN PROTES TERHADAP PEMERINTAHAN TERKAIT JHT (Jaminan Hari Tua)

        Pekerja dan Buruh menolak kebijakan pemerintah yang mengatur mengenai manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai usia 56 Tahun. Didalam peraturan tersebut dijelasakan juga bahwa dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pension pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian hingga batas tertentu jika peserta BPJS sudah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.

Namun Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu bependapat bahwa para peserta BPJS yang sudah terdaftar dan terkena PHK dapat mencairkan JHT dengan jangka waktu satu bulan saja, tidak perlu menunggu 10 tahun atau bahkan sampai berusia 56 tahun.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik link dibawah ini :



Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023