PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas, yang
selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikarr berdasaikan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang
memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
mengenai usaha mikro dan kecil.
2. Pernyataan
Pendirian adalah format isian pendirian Perseroan
perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) crang secara elektronik.
3. Pernyataan
Pembubaran aclalah format isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang
cliciirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.
4. Hari adalah
hari kalender.
5. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan
hak asasi manusia.
Pasal 2
(1) Perseroan yang memenuhi
kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas:
a. Perseroan yang didirikan oleh 2
(dua) orang atau lebih; dan
b. Perseroan perorangan yang
didirikan oleh 1 (satu) orang.
KETERANGAN LEBIH LANJUT BISA LIHAT
DI LINK DIBAWAH INI.....
Komentar
Posting Komentar