PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL


 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

1.      Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikarr berdasaikan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

2.      Pernyataan Pendirian adalah format isian pendirian  Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) crang secara elektronik.

3.      Pernyataan Pembubaran aclalah format isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang cliciirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.

4.      Hari adalah hari kalender.

5.      Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

 

(1) Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas:

a. Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan

b. Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

 

KETERANGAN LEBIH LANJUT BISA LIHAT DI LINK DIBAWAH INI.....


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI