INSENTIF PPnBM DTP DIPERPANJANG PADA TAHUN 2022

Sektor otomotif menjadi salah satu industri yang terdampak Covid-19. Wujud dukungan Pemerintah pada industri otomotif pada tahun lalu, memberikan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021. Untuk tahun 2022 ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan dukungan terhadap sektor otomotif melalui perpanjangan insentif PPnBM DPT untuk kendaraan bermotor yang diatur dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari
2022. 


Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik tautan di bawah ini. 


Dasar hukum yang digunakan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023