BERLAKU MULAI HARI INI, SIMAK KETENTUAN PPN-FTZ BERIKUT! KETENTUAN BARU ADMINISTRASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) dan PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
Jakarta, 2 Februari 2022 –
Ketentuan baru administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM) terkait kegiatan di Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas
(KPBPB atau FTZ) mulai berlaku hari ini atau tanggal dua
Februari 2022.
Ketentuan tersebut diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
173/PMK.03/2021 tentang Tata
Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN
atau PPN dan PPnBM atas
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP)
dari dan/atau ke KPBPB.
Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan
substansi pengaturan di
dalam beleid ini adalah penguatan administrasi PPN di KPBPB agar
berkeadilan, sederhana,
mudah, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan
pengawasan yang efektif.
UNTUK KETERANGAN LEBIH
LANJUT BISA CEK DI LINK DIBAWAH INI.....
Komentar
Posting Komentar