BERLAKU MULAI HARI INI, SIMAK KETENTUAN PPN-FTZ BERIKUT! KETENTUAN BARU ADMINISTRASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) dan PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)


 

Jakarta, 2 Februari 2022 – Ketentuan baru administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkait kegiatan di Kawasan Perdagangan

Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau FTZ) mulai berlaku hari ini atau tanggal dua

Februari 2022.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor

173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN

atau PPN dan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP)

dari dan/atau ke KPBPB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan

substansi pengaturan di dalam beleid ini adalah penguatan administrasi PPN di KPBPB agar

berkeadilan, sederhana, mudah, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan

pengawasan yang efektif.

 

UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT BISA CEK DI LINK DIBAWAH INI.....


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI