INSENTIF PPN DTP ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN TAHUN 2022




Insentif PPN rumah DTP diperpanjang selama 9 bulan mulai 1 Januari sampai 30 September 2022. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. PPN Ditanggung Pemerintah ini dilakukan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun termasuk ruko (rumah toko) dan rukan (rumah kantor) yang berfungsi sebagai tempat tinggal sesuai dengan PMK-6/2022. Penyerahan terjadi pada saat penyerahan rumah saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni serta dilakukan dengan penyerahan hak secara nyata dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST). 



Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik tautan di bawah ini.  


Dasar hukum yang digunakan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI