INSENTIF PPN DTP ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN TAHUN 2022
Insentif PPN rumah DTP diperpanjang selama 9 bulan mulai 1 Januari sampai
30 September 2022. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli
masyarakat. PPN Ditanggung Pemerintah ini dilakukan atas penyerahan rumah
tapak dan satuan rumah susun termasuk ruko (rumah toko) dan rukan (rumah
kantor) yang berfungsi sebagai tempat tinggal sesuai dengan PMK-6/2022.
Penyerahan terjadi pada saat penyerahan rumah saat ditandatanganinya akta
jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di
hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk
menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah
susun siap huni serta dilakukan dengan penyerahan hak secara nyata
dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).
Dasar hukum yang digunakan
Komentar
Posting Komentar