SUSUNAN DALAM SATU NASKAH UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN EDISI PERUBAHAN UU NO 7 TAHUN 2021


SUSUNAN DALAM SATU NASKAH 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983  TENTANG 
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN  SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR  DENGAN  
UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021
                                              
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1

(1). Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***)
(2). Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ***)


.... 


....
....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023