PMK Nomor 64/PMK.03/2022 Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu


LATAR BELAKANG 

PMK 89/PMK.010/2020 perlu diubah karena terdapat perubahan tarif PPN dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. • Dalam UU HPP terdapat pengaturan pemungutan dan penyetoran PPN terutang dengan besaran tertentu, mekanisme pemungutan PPN yang terutang atas penyerahan Barang hasil pertanian tertentu dari sebelumnya menggunakan Nilai Lain sebagai DPP diubah menjadi menggunakan besaran tertentu. • Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi PKP yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

informasi lebih lanjut klik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023