PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERSEROAN PERORANGAN
SURAT EDARAN
NOMOR SE-20/PJ/2022
TENTANG
PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGENAAN PAJAK
PENGHASILAN BAGI PERSEROAN PERORANGAN
Yth. 1. Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
2. Kepala Kantor Wilayah;
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
4. Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan
5. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan,
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
A. Umum
Sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat
perluasan definisi Perseroan Terbatas yaitu termasuk Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha
Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran
Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil,
mengatur mengenai perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai bagian dari perseroan yang
memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil....
Komentar
Posting Komentar