PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERSEROAN PERORANGAN

SURAT EDARAN

NOMOR SE-20/PJ/2022


TENTANG


PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGENAAN PAJAK


PENGHASILAN BAGI PERSEROAN PERORANGAN


Yth. 1. Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

2. Kepala Kantor Wilayah;

3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

4. Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan

5. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan,

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.


A. Umum

Sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat

perluasan definisi Perseroan Terbatas yaitu termasuk Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha

Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran

Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil,

mengatur mengenai perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai bagian dari perseroan yang

memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023