PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERSEROAN PERORANGAN

SURAT EDARAN

NOMOR SE-20/PJ/2022


TENTANG


PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGENAAN PAJAK


PENGHASILAN BAGI PERSEROAN PERORANGAN


Yth. 1. Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

2. Kepala Kantor Wilayah;

3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

4. Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan

5. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan,

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.


A. Umum

Sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat

perluasan definisi Perseroan Terbatas yaitu termasuk Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha

Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran

Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil,

mengatur mengenai perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai bagian dari perseroan yang

memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI