SURAT EDARAN NOMOR SE-20/PJ/2022

 

 




SURAT EDARAN
NOMOR SE-20/PJ/2022


TENTANG

PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGENAAN PAJAKPENGHASILAN BAGI PERSEROAN PERORANGAN

Yth. 1. Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
2. Kepala Kantor Wilayah;
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
4. Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan
5. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan,
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023