PMK-58/PMK.03/2022
PMK-58/PMK.03/2022
Tentang
Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh
Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem
Informasi Pengadaan Pemerintah
POKOK PENGATURAN
Hal Pengaturan PMK
Penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut pajak
Pihak Lain berupa:
a. Ritel Daring Pengadaan dan
b. Marketplace Pengadaan
ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.
Kewajiban dikukuhkan sebagai PKP
Pihak Lain dan rekanan wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk rekanan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil.
Kewajiban pemungutan,penyetoran, dan pelaporan
Pihak Lain wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak
Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut. Besaran pungutan pajak
a. Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b. Pajak Pertambahan Nilai sebesar tarif pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak; dan
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak.
Dokumen pemungutan Dokumen tagihan merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak
Penghasilan dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
SPT yang digunakan • SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
• SPT Masa PPN 1107 PUT bagi Pihak Lain...
Komentar
Posting Komentar