PMK-70/PMK.03/2022


 




PMK-70/PMK.03/2022

KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN MAKANAN DAN MINUMAN,
JASA KESENIAN DAN HIBURAN, JASA PERHOTELAN, JASA
PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR, SERTA JASA BOGA ATAU
KATERING YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


Latar Belakang
1. Keadilan
2. Kepastian Hukum
3. Penyelarasan antara Objek PPN dan Pajak Daerah

Tujuan 
1. Penguatan objek PPN
2. Menghindari pengenaan pajak berganda antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah

DASAR HUKUM

Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan...



Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023