PMK-71/PMK.03/2022 PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

 



PPN atas Penyerahan


Jasa Kena Pajak Tertentu

Latar Belakang PMK :

1. Kemudahan 
2. Keadilan
3. Kepastian hukum 
bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.

Penyesuaian terhadap ketentuan yang diatur dalam:
a. PMK No. 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK No. 121/PMK.03/2015;
b. Pasal 8 PMK No. 92/PMK.02/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK-92/2020); dan
c. Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b PMK No. 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer (PMK-6/2021)...



Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023