PMK NOMOR 59/PMK.03/2022
Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019
Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP,
Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta
Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan
Pajak Bagi Instansi Pemerintah
PMK NOMOR 59/PMK.03/2022
LATAR BELAKANG & TUJUAN 2
Perlunya dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam
negeri, serta mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang
transparan dan efisien melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
LATAR BELAKANG
TUJUAN
memberikan kemudahan perpajakan dalam pembayaran atas belanja barang/jasa
pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) bagi
Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa
memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan belanja barang/jasa pemerintah
secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah
mendukung gerakan nasional nontunai sehingga perlu dilakukan penyesuaian
ketentuan mengenai pemungutan pajak bagi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi
Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa yang berbelanja dengan KKP.
Komentar
Posting Komentar