PMK NOMOR 59/PMK.03/2022


 


Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019

Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP,
Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta
Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan
Pajak Bagi Instansi Pemerintah
PMK NOMOR 59/PMK.03/2022

LATAR BELAKANG & TUJUAN 2

Perlunya dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam
negeri, serta mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang
transparan dan efisien melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
LATAR BELAKANG

TUJUAN

memberikan kemudahan perpajakan dalam pembayaran atas belanja barang/jasa
pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) bagi
Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa
memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan belanja barang/jasa pemerintah
secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah

mendukung gerakan nasional nontunai sehingga perlu dilakukan penyesuaian
ketentuan mengenai pemungutan pajak bagi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi
Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa yang berbelanja dengan KKP.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI