Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2022

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Gambar
UU 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa diubah dengan UU 19 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. UU 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mencabut Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) tidak dapat sepenuhnya mendukung pelaksanaan Undang-undang perpajakan yang berlaku sehubungan dengan adanya perkembangan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis sehingga diperlukan Undang-undang penagihan pajak yang mampu memberi kepastian hukum dan keadilan serta dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. SILAHKAN KLIK LINK DIBAWAH INI

UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN RESMI DISAHKAN

Gambar
  Harmonisasi peraturan perpajakan telah disahkan dalam UU No 7 tahun 2001 pada tanggal 29 Oktober 2021. Dalam UU ini terdapat enam ruang lingkup peraturan, antara lain  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Untuk informasi lebih lanjut, klik link dibawah ini.

PP BARU MENGENAI PERUBAHAN TARIF PPH FINAL ATAS JASA KONSTRUKSI

Gambar
Pemerintah merevisi PP 51/2008 dengan menyesuaikan sekaligus menambah jumlah tarif pada PPh Final atas Jasa Konstruksi yang tertuang pada PP 9/2022. Jumlah tarif PPh Final Jasa Konstruksi yang semula berjumlah 5 tarif bertambah menjadi 7 tarif. Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk membantu sektor konstruksi di tengah pandemi.  Untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik link dibawah ini.

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

Gambar
  Tata cara pelasanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar diatur dalam PMK No.189 /PMK.03/2020. Dimulai dari tahapan penagihan, penanggung pajak, penyitaan, pencabutan penyitaan, dan lain - lain.  Untuk keterangan lebih lanjut silakan klik tautan di bawah ini, Dasar hukum yang digunakan dapat dilihat pada tautan di bawah ini. 

KANAL MEDIA INFORMASI, PUBLIKASI, DAN SALURAN PENGADUAN SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Gambar
  Kanal media informasi, publikasi, dan saluran pengaduan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak tidak dipungut biaya apapun, oleh karena itu para pengguna layanan diimbau untuk berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan Sekretariat Pengadilan Pajak. Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan di bawah ini. 

INSENTIF PPN DTP ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN TAHUN 2022

Gambar
Insentif PPN rumah DTP diperpanjang selama 9 bulan mulai 1 Januari sampai 30 September 2022. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. PPN Ditanggung Pemerintah ini dilakukan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun termasuk ruko (rumah toko) dan rukan (rumah kantor) yang berfungsi sebagai tempat tinggal sesuai dengan PMK-6/2022. Penyerahan terjadi pada saat penyerahan rumah saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni serta dilakukan dengan penyerahan hak secara nyata dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).  Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik tautan di bawah ini.   Dasar hukum yang digunakan

INSENTIF PPnBM DTP DIPERPANJANG PADA TAHUN 2022

Gambar
Sektor otomotif menjadi salah satu industri yang terdampak Covid-19. Wujud dukungan Pemerintah pada industri otomotif pada tahun lalu, memberikan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021. Untuk tahun 2022 ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan dukungan terhadap sektor otomotif melalui perpanjangan insentif PPnBM DPT untuk kendaraan bermotor yang diatur dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.  Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik tautan di bawah ini.  Dasar hukum yang digunakan

RENCANA TRANSAKSI PENERBITAN SUN DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT DALAM RANGKA PENEMPATAN DANA ATAS PPS

Gambar
Investasi SBN dengan cara private placement melalui dealer utama dengan syarat :  1. Pasar perdana (bukan pasar sekunder) 2. Selama 5 tahun (paling singkat) 3. Paling lambat 30.9.2023 Apabila investasi dalam : 1. Rupiah = FR0094  (6 tahun) 2. Mata uang asing = USDFR003 (10 tahun) Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan di bawah ini. 

TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PPN ATAS HASIL PENYERAHAN TEMBAKAU

Gambar
Pajak Pertambahan Nilai atas rokok dikenakan pada level 1 atau hanya dikenakan sekali. Peraturan ini didasarkan pada pasal 2 dan pasal 5.  Untuk ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada tautan di bawah ini.

PENGALIHAN SALURAN PELAPORAN SPT TAHUNAN MELALUI APLIKASI E-SPT MENJADI E-FORM DAN E-FILING

Gambar
     Pelaporan SPT Tahunan yang sebelumnya menggunakan aplikasi E-SPT akan ditutup secara bertahap.  Aplikasi E-SPT akan digantikan dengan E-Form dan E-Filing dengan penggantian tersebut diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.  Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik link berikut :

PARA KARYAWAN MELAKUKAN PROTES TERHADAP PEMERINTAHAN TERKAIT JHT (Jaminan Hari Tua)

Gambar
          Pekerja dan Buruh menolak kebijakan pemerintah yang mengatur mengenai manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai usia 56 Tahun. Didalam peraturan tersebut dijelasakan juga bahwa dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pension pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian hingga batas tertentu jika peserta BPJS sudah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun. Namun Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu bependapat bahwa para peserta BPJS yang sudah terdaftar dan terkena PHK dapat mencairkan JHT dengan jangka waktu satu bulan saja, tidak perlu menunggu 10 tahun atau bahkan sampai berusia 56 tahun. Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik link dibawah ini :

PETUNJUK PENGISISAN IMPOR CSV UNTUK SPT TAHUNAN BADAN 1771 PADA E-FORM

Gambar
 Petunjuk Pengisisan Impor CSV untuk SPT Tahunan Badan 1771 pada e-Form Antara lain petunjuk pengisian : -1771- LAMPIRAN III (KREDIT PAJAK DALAM NEGERI) - 1771-LAMPIRAN KHUSUS 1A (DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL) Pada lampiran khusus 1A ini terdapat Daftar Penyusutan Fiskal dan Daftar Amortisasi  Fiskal. - 1771-LAMPIRAN KHUSUS 5A (DAFTAR CABANG UTAMA PERUSAHAAN) Pada lampiran khusus 5A ini berisikan Daftar Cabang Utama Perusahaan. -  1771-LAMPIRAN KHUSUS 7A (KREDIT PAJAK LUAR NEGERI) Pada lampiran khusus 7A ini berisikan Kredit Pajak Luar Negeri. - 1771-PEMBAYARAN SSP Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik link dibawah ini..

PETUNJUK PENGISIAN IMPOR CSV UNTUK SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI 1770S PADA E-FORM

Gambar
Petunjuk Pengisian Impor CSV Untuk SPT Tahunan  Orang Pribadi 1770S pada e-Form Antara lain : -Lampiran Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain, PPh yang  Dibayar/Dipotong di Luar Negeri dan PPh DiTanggung Pemerintah. -Lampiran Surat Setoran Pajak pada Halaman Submit Ketika Status SPT Kurang  Bayar -Lampiran Daftar Harta -Lampiran Daftar Utang Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik link dibawah ini..

PEMBAHASAN E-FORM PDF VERSI BARU

Gambar
  Perubahan Aplikasi e-Form Formulir berbentuk PDF • Formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader dengan minimal versi 20 • Dapat digunakan di Windows dan Mac • Tersedia data prepopulated untuk Form 1770 dan 1770S Orang Pribadi • Data dapat diimport menggunakan file csv • Validasi SSP untuk SPT dengan status Kurang Bayar Untuk mengunduh berkas CSV impor data dapat diunduh melalui https://www.pajak.go.id/id/laman-e-form-pdf Untuk informasi lebih lanjut silakan klik tautan di bawah ini.  

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Gambar
  Ketentuan - ketentuan secara umum dan tata aturan di bidang perpajakan. Aturan ini berdasarkan undang - undang yang masih berlaku. Untuk informasi lebih lanjut silakan klik tautan di bawah ini. 

INSENTIF PAJAK PENGHASILAN UNTUK KARYAWAN DI STOP, INI KATA DJP

Gambar
  KEBIJAKAN PAJAK Insentif Pajak Penghasilan untuk Karyawan Disetop, Ini Kata DJP  JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak melanjutkan pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada karyawan pada tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan insentif tersebut tidak diberikan lagi pada 2022 karena sudah ada fasilitas pajak pada UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Pada UU HPP untuk penghasilan kena pajak terendah menjadi lebih tinggi yaitu senilai Rp60 juta," katanya, Kamis (3/2/2022). Dengan batasan penghasilan kena pajak dengan tarif 5% yang naik dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, lanjut Neilmaldrin, makin banyak masyarakat kelas menengah yang dapat menikmati batas bawah bracket yang lebih tinggi. Selain diperlebarnya lapisan penghasilan kena pajak dengan tarif 5% dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, UU HPP juga memberikan fasilitas khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM,

BERLAKU MULAI HARI INI, SIMAK KETENTUAN PPN-FTZ BERIKUT! KETENTUAN BARU ADMINISTRASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) dan PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)

Gambar
  Jakarta, 2 Februari 2022 – Ketentuan baru administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkait kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau FTZ) mulai berlaku hari ini atau tanggal dua Februari 2022. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke KPBPB. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan substansi pengaturan di dalam beleid ini adalah penguatan administrasi PPN di KPBPB agar berkeadilan, sederhana, mudah, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan pengawasan yang efektif.   UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT BISA CEK DI LINK DIBAWAH INI.....

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL

Gambar
  KETENTUAN UMUM   Pasal 1 1.        Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikarr berdasaikan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. 2.       Pernyataan Pendirian adalah format isian pendirian   Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) crang secara elektronik. 3.       Pernyataan Pembubaran aclalah format isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang cliciirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik. 4.       Hari adalah hari kalender. 5.       Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pasal 2   (1) Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kec

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2O2I TENTANG MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL

Gambar
  Format Isian Laporan Posisi Keuangan Perseroan Perorangan   LAFORAN POSISI KEUANGAN PERSEROAN PERSEORANGAN   Laporan Posisi Keuangan         : Aset                                          : Kas dan Setara Kas                   : Kas                                            : Giro                                          : Deposito Jumlah Kas dan Setoran Kas    :   Piutang Usaha                          : Persediaan                               : Beban dibayar di muka            : Aset tetap                                 : Akumulasi Penyusutan             : Jumlah Aset                              :   UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT SILAHKAN BUKA LINK DIBAWAH INI......

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

Gambar
  Bahwa dengan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang mempunyai dampak pada berbagai aspek termasuk aspek ekonomi dan guna melakukan penanganan terhadap dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 terse but, masih diperlukan pemberian insentif perpajakan sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak dengan memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional bahwa pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentan