Postingan

Lapor Pajak Secara Online Memudahkan Di Masa Pandemi

Gambar
Lapor Pajak Secara Online Memudahkan Di Masa Pandemi Saat ini pelaporan pajak bisa dengan cara online. Penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bisa melalui website e-filling pajak di DJP Online atau aplikasi yang disediakan yaitu Application Service Provider (ASP). ASP tersebut merupakan aplikasi sebagai penyedia jasa aplikasi pajak bertujuan untuk memudahkan dalam pelaporan pajak secara Online di Indonesia. Tujuan adanya lapor pajak secara online ini adalah memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Untuk membantu meningkatkan penerimaan pajak di negara Indonesia. Banyak manfaat yang didapatkan dari Wajib Pajak. Manfaatnya sebagai berikut : 1.       Mudah Lapor pajak secara online dapat menghemat waktu. Wajib pajak bisa langsung mengisi formulir SPT di internet atau aplikasi dan dapat dikirimkan dihari itu juga. Saat sudah dikirimkan, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima. 2.     ...

DJP Meluncurkan Aplikasi Berbasis Data Analisis

Gambar
  DJP Meluncurkan Aplikasi Berbasis Data Analisis             Jakarta, DDTCNews, Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan 4 aplikasi berbasis data analisis, peluncuran ini dilakukan untuk memperingati Hari Pajak yang jatuh pada tanggal 14 Juli kemarin. Adapun keempat aplikasi yang telah diluncurkan yaitu : Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Aplikasi Smartweb, Aplikasi Dashbord Wajib Pajak (WP) KPP Madya Keempat aplikasi tersebut digunakan untuk menciptakan kepastian, efesiensi dan kesederhanaan administrasi berikut ulasan lengkap tentang aplikasi berbasis data 1.       Aplikasi CRM Fungsi TP Aplikasi CRM Fungsi TP berguna untuk memberikan peta risiko wajib pajak yang menggunakan transfer pricing untuk penghindaran pajak. Dalam CRM fungsi TP terdapat business intelligent cuplikan Smartweb yang digu...

Pajak Penghasilan Pasal 17 dan Pengenaan Tarif.

Gambar
  Pajak Penghasilan Pasal 17 dan Pengenaan Tarif.   Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Pajak Penghasilan di Indonesia ditetapkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Tarif pajak penghasilan atas penghasilan kena pajak ada di UU Nomor 36 Tahun 2008 pada pasal 17. Tarif progresif PPh Pasal 17 yang dikenakan akan semakin tinggi seiring kenaikan jumlah penghasilan yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tarif Penghasilan Kena Pajak 5% Sampai dengan Rp 50.000.000 15% Diatas Rp 50.000.000-Rp 250.000.000 20% Diatas Rp 250.000.000-Rp 500.000.000 25% Diatas Rp 500.000.000   Tarif Pajak Penghasilan untuk Badan Dalam Negeri Tarif PPh Badan pada pasal 17 ayat 1 UU PPh sebesar 28% dan dapat diturunkan menjadi paling rendah sebesar 25%. Tarif 25% tersebut berlaku sejak tahu...

Perubahan Tarif PTKP dari Tahun 2009 Sampai Dengan Saat Ini

Gambar
  Perubahan Tarif PTKP dari Tahun 2009 Sampai Dengan Saat Ini   Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa disingkat PTKP adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum menghitung PPh terutang yang sifatnya tidak final. Tarif PTKP dari tahun ke tahun sering mengalami kenaikan. Kenaikan PTKP ini bertujuan untuk menyesuaikan perhitungan pajak penghasilan yang   harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menetapkan PTKP terbaru yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009. Dan ditahun 2015 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/K.010/2015. Berikut daftar tarif PTKP dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2017 : PTKP Tahun 2009 (UU Nomor 36 Tahun 2008) Mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2009 PTKP Tahun 2009 TK/0 Rp 15.840.000 TK/1 Rp 17.160.000 TK/2 Rp 18.480.000 TK/3 Rp 1...

CERITA DI BALIK REFORMASI PERPAJAKAN

Gambar
  CERITA DI BALIK REFORMASI PERPAJAKAN Reformasi Perpajakan Jilid I : Lolos dari Jurang Kegagalan Melihat kondisi reformasi perpajakan saat ini, perlu sekali untuk menoleh ke belakang. Reformasi Perpajakan Jilid I ini bisa disebut dengan Moderenisasi Administrasi Perpajakan yang dimulai tahun 2000-2001. Penyebabnya adalah krisis keuangan Asia yang menghantam Indonesia. Pertumbuhan ekonomi menjadi minus. Kurs dolar Amerika Serikat jika di rupiahkan dari Rp 2.500,00 menjadi Rp 17.000,00. Sampai ada dititik, pemerintah tidak bisa membayar hutangnya termasuk pinjaman bilateral ke Jepang atau multilateral seperti Lembaga Asian Development Bank dan Bank Dunia. Salah satu jalan keluarnya adalah restrukturisasi utang oleh peminjam, tetapi dengan syarat harus ada rekomendasi dari IMF. Pada akhirnya menandatangani Letter of Intent dengan IMF. Sebelum Modernisasi, KPP mengorganisasi diri berdasar jenis pajak. Setiap seksi melakukan fungsi penuh, misalnya seksi Pajak Penghasilan (PPh) Ba...

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.03/2021

Gambar
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.03/2021   TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 239/PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PERMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).   MEMUTUSKAN MENETAPKAN:   PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 239/PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PERMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). PASAL 1 ...

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2021

Gambar
  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2021   TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019   MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019   PASAL 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (berita NKRI tahun 2021 nomor 83) diubah sebagai berikut   1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai perikut PASAL 18 1. Jangka waktu pemberian insentif: a.          PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);  b.      ...