PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157 TAHUN 2023
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
157 TAHUN 2023
TENTANG
TATA
CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI
DALAM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM
DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN
PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN NEGARA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/ atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembebasan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam Daerah Pabean
dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena
Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau
Keamanan Negara;
Mengingat:
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.Tidak Dipungut atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena
Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 225);
5. Peraturan Presiden
Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Komentar
Posting Komentar