PMK-58/PMK.03/2022 Tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah POKOK PENGATURAN Hal Pengaturan PMK Penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut pajak Pihak Lain berupa: a. Ritel Daring Pengadaan dan b. Marketplace Pengadaan ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan. Kewajiban dikukuhkan sebagai PKP Pihak Lain dan rekanan wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk rekanan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil. Kewajiban pemungutan,penyetoran, dan pelaporan Pihak Lain wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai...