Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak : RUU HPP
Program
Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
RUU
HPP
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Pada
pasal 6(1) “Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak
untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum
dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan
harta. Program dilaksanakan selama 6
(enam) bulan (1 Januari 2022 s.d 30 Juni 2022)” .
Subjek
·
Kebijakan I : menurut pasal 5 (4) “Harta
yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal
31 Desember 2015”.
·
Kebijakan II : menurut pasal 8
(1) “Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang:
a.
diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31
Desember 2020;
b.
masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan
c.
belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang
pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak”.
Tarif
Harta bersih
dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai PPh Final
·
Kebijakan I
o
11% untuk deklarasi
harta LN
o
8% untuk repatriasi
harta LN dan deklarasi harta DN
o
6% untuk repatriasi
harta LN dan deklarasi harta DN, yang diinvestasikan ke SBN/sektor pengolahan
SDA/sektor energi terbarukan
·
Kebijakan II
o
18% untuk deklarasi
harta LN
o
14% untuk repatriasi
harta LN dan deklarasi harta DN
o
12% untuk repatriasi
harta LN dan deklarasi harta DN, yang diinvestasikan ke SBN/sektor pengolahan
SDA/sektor energi terbarukan
Dasar Perhitungan Nilai
Harta Bersih
·
Kebijakan I
o Nilai
nominal (untuk kas atau setara kas)
o NJOP (untuk tanah dan/atau bangunan)
dan NJKB (untuk kendaraan bermotor)
o Nilai
yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk. (untuk emas dan perak)
o Nilai
yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (untuk saham dan waran
yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia)
o Nilai
yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia (untuk SBN dan
efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan)
·
Kebijakan II
o Nilai
nominal (untuk kas atau setara kas)
o Harga
perolehan (untuk selain kas atau setara kas)
Batas Waktu
·
UU 11 Tahun 2016 : Jangka
waktu investasi paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (6) terhitung sejak tanggal dialihkannya Harta ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
RUU HPP :
Investasi harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan
paling singkat 5 (lima) tahun sejak diinvestasikan.
Syarat
·
UU 11 Tahun 2016
Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a) memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak;
b) membayar
Uang Tebusan;
c) melunasi
seluruh Tunggakan Pajak;
d) melunasi
pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak
yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
e) menyampaikan
SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
f) Mencabut
permohonan
dalam
hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat
keputusan atau putusan.
·
RUU HPP
Wajib
Pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak;
b) membayar
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1);
c) menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020;
dan
d) Mencabut
permohonan 1) pengembalian kelebihan pembayaran pajak; 2)
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; 3) pengurangan atau
pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; 4) pengurangan atau
pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; 5) keberatan; 6)
pembetulan; 7) banding; 8) gugatan; dan/atau 9) peninjauan kembali, dalam hal
Wajib Pajak
dalam
hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan
surat keputusan atau putusan.
Imunitas
·
UU 11 Tahun 2016
Wajib
Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan, memperoleh fasilitas Pengampunan
Pajak berupa:
a. penghapusan
pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak,
tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana
di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun
Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
b. penghapusan
sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda,
untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun
Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
c. tidak
dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan
penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam
masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun
Pajak Terakhir; dan
d. penghentian
pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak,
pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang sebelumnya
telah ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),
Penghentian
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilakukan oleh pejabat di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan tugas dan fungsi
penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang
perpajakan.
·
RUU HPP
Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang telah
memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6),
berlaku ketentuan:
a. tidak
diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan
untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019,
dan Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai
harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang belum atau kurang diungkapkan
dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta;
b. kewajiban
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi Pajak
Penghasilan orang pribadi, Pajak Penghasilan atas pemotongan dan/atau
pemungutan, dan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali atas pajak yang sudah dipotong
atau dipungut tetapi tidak disetorkan; dan/atau
c. data
dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan
lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UndangUndang ini tidak dapat
dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan
pidana terhadap Wajib Pajak.
Sanksi
·
UU 11 Tahun 2016
Dalam
hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya
data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam
Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau
informasi mengenai Harta dimaksud.
Dalam
hal:
a.
Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode
Pengampunan Pajak berakhir; dan
b.
Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib
Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31
Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan,
atas
Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai
Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
mulai berlaku.
Atas
tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa
kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang
tidak atau kurang dibayar.
Atas
tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
·
RUU HPP
Dalam
hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai
harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b:
a.
nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut diperlakukan
sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022; dan
b. terhadap penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a:
1)
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% (tiga
puluh persen); dan
2)
dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan perubahannya, melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar oleh Direktur Jenderal Pajak.
Komentar
Posting Komentar