Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak : RUU HPP

 

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

RUU HPP

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Pada pasal 6(1) “Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.  Program dilaksanakan selama 6 (enam) bulan (1 Januari 2022 s.d 30 Juni 2022)” .

Subjek

·         Kebijakan I : menurut pasal 5 (4) “Harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015”.

·         Kebijakan II : menurut pasal 8 (1) “Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang:

a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;

b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan

c. belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak”.

            Tarif

            Harta bersih dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai PPh Final

·         Kebijakan I

o   11% untuk deklarasi harta LN

o   8% untuk repatriasi harta LN dan deklarasi harta DN

o   6% untuk repatriasi harta LN dan deklarasi harta DN, yang diinvestasikan ke SBN/sektor pengolahan SDA/sektor energi terbarukan

·         Kebijakan II

o   18% untuk deklarasi harta LN

o   14% untuk repatriasi harta LN dan deklarasi harta DN

o   12% untuk repatriasi harta LN dan deklarasi harta DN, yang diinvestasikan ke SBN/sektor pengolahan SDA/sektor energi terbarukan

Dasar Perhitungan Nilai Harta Bersih

·         Kebijakan I

o   Nilai nominal (untuk kas atau setara kas)

o    NJOP (untuk tanah dan/atau bangunan) dan NJKB (untuk kendaraan bermotor)

o   Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk. (untuk emas dan perak)

o   Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia)

o   Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia (untuk SBN dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan)

·         Kebijakan II

o   Nilai nominal (untuk kas atau setara kas)

o   Harga perolehan (untuk selain kas atau setara kas)

Batas Waktu

·         UU 11 Tahun 2016 : Jangka waktu investasi paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) terhitung sejak tanggal dialihkannya Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

·         RUU HPP : Investasi harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak diinvestasikan.

Syarat

·         UU 11 Tahun 2016

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a)      memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

b)      membayar Uang Tebusan;

c)      melunasi seluruh Tunggakan Pajak;

d)      melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;

e)      menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan

f)       Mencabut permohonan

dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

·         RUU HPP

Wajib Pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a)      memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

b)      membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

c)      menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020; dan       

d)     Mencabut permohonan 1) pengembalian kelebihan pembayaran pajak; 2) pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; 3) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; 4) pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; 5) keberatan; 6) pembetulan; 7) banding; 8) gugatan; dan/atau 9) peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak

dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

            Imunitas

·         UU 11 Tahun 2016

Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan, memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa:

a.       penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;

b.      penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;

c.       tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan

d.      penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang sebelumnya telah ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),

Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilakukan oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

·         RUU HPP

Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang telah memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), berlaku ketentuan:

a.       tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta;

b.      kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi Pajak Penghasilan orang pribadi, Pajak Penghasilan atas pemotongan dan/atau pemungutan, dan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan; dan/atau

c.       data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UndangUndang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Sanksi

·         UU 11 Tahun 2016

Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan

b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,

atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

·         RUU HPP

Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:

a. nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022; dan

 b. terhadap penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a:

1) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen); dan

2) dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya, melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI