Pajak Penghasilan : RUU HPP

 


Pajak Penghasilan

RUU HPP

 PAJAK PENGHASILAN

Pada pasal 4 dan 6 membahas mengenai pengenaan pajak atas natura

Pasal 7 : Batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi

Pasal 9 : pengenaan pajak atas natura

Pada pasal 11 dan pasal 11A membahas mengenai Penyusutan dan amortisasi aset dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun

Pada pasal 11A ayat 1a UU PPh “Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.” Sedangkan pada RUU HPP ayat 1a “Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.”

Pasal 17 : pph orang pribadi dan badan

Pada ayat 1b UU PPh “Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen). Sedangkan pada RUU HPP         Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Pasal 18 : Instrumen pencegahan penghindaran pajak

Dalam UU PPh ayat 1 “Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.” Sedangkan pada RUU HPP ayat 1 “Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang - Undang ini.”

Pasal 32A : Kesepakatan/perjanjian internasional di bidang perpajakan

Dalam UU PPh “Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak” sedangkan pada RUU HPP “Pemerintah berwenang untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:

a)       penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

b)      pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba;

c)       pertukaran informasi perpajakan;

d)      bantuan penagihan pajak; dan

e)      kerja sama perpajakan lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI