Pajak Penghasilan : RUU HPP
Pajak
Penghasilan
RUU
HPP
PAJAK PENGHASILAN
Pada pasal 4 dan 6 membahas mengenai pengenaan
pajak atas natura
Pasal 7 : Batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi
Wajib Pajak orang pribadi
Pasal 9 : pengenaan pajak atas natura
Pada pasal 11 dan pasal 11A membahas mengenai Penyusutan
dan amortisasi aset dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun
Pada pasal 11A ayat 1a UU PPh “Amortisasi dimulai
pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.” Sedangkan pada RUU
HPP ayat 1a “Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran,
kecuali untuk bidang usaha tertentu.”
Pasal 17 : pph orang pribadi dan badan
Pada ayat 1b UU PPh “Wajib Pajak badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
Sedangkan pada RUU HPP “Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua
persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Pasal 18 : Instrumen pencegahan penghindaran pajak
Dalam UU PPh ayat 1 “Menteri Keuangan berwenang
mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal
perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.” Sedangkan
pada RUU HPP ayat 1 “Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah
biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak
berdasarkan Undang - Undang ini.”
Pasal 32A : Kesepakatan/perjanjian internasional di
bidang perpajakan
Dalam UU PPh “Pemerintah berwenang untuk melakukan
perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak
berganda dan pencegahan pengelakan pajak” sedangkan pada RUU HPP “Pemerintah
berwenang untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan
di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi
mitra secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:
a)
penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak;
b)
pencegahan penggerusan basis pemajakan
dan pergeseran laba;
c)
pertukaran informasi perpajakan;
d)
bantuan penagihan pajak; dan
e)
kerja sama perpajakan lainnya.
Komentar
Posting Komentar