BIAYA PROMOSI TIDAK DAPAT DIJADIKAN PENGURANG PENGHASILAN BRUTO WP
Sehubungan dengan pertanyaan terkait PMK No.02/PMK.010/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari
Penghasilan Bruto maka:
1. Pasal 6 ayat 1 huruf (a) angka 7 UU Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah di ubah dalam UU Nomor 36 Tahun
2008 beserta penjelasan yang sama mengatur bahwa:
a. Jumlah biaya
promosi yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan;
b. Pengeluaran-pengeluaran
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas
yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik;
c. Perlu
dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya
yang pada hakikatnya merupakan sumbangan;
2.
Dalam Pasal
6 ayat 1 dan 2 PMK No.02/PMK.03/2010 mengatur bahwa Wajib Pajak membuat daftar
nominative atas pengeluaran biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain,
paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal,
bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh
yang di potong
3.
Surat Edaran
DJP No: SE-9/PJ/2010 tentang Penyampaian PMK No. 02/PMK.03/2010 ditegaskan
bahwa biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah
a.
biaya
promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal sebagai
berikut:
1)
untuk
mempertahankan dan /atau meningkatkan penjualan;
2)
dikeluarkan
secara wajar; dan
3)
menurut adat
kebiasaan pedagang yang baik;
b.
mekanisme
pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran
biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku;
4.
Berdasarkan beberapa hal di atas disampaikan
kembali:
a. Pada
prinsipnya pengeluaran dalam bentuk
biaya promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk
promosi dan biaya yang pada hakekatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk
promosi dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang
yang baik, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
b. Untuk dapat diperhitungkan sebagai pengurang
penghasilan bruto, Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran
biaya promosi. Daftar nominatif tersebut
paling sedikit memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak,
alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan
dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;
c.
Biaya
promosi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto jika Wajib Pajak tidak melampirkan
daftar nominatif dalam Lampiran SPT Tahunan PPh Badan;
d. Biaya
promosi yang daftar nominatif tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, tetap dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto dengan ketentuan:
1) Memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka
3 huruf a, yang dilengkapi dengan bukti-bukti
pendukung pada saat dilakukan pemeriksaan/penelitian oleh DJP;
2) Kewajiban
pengisian kolom nomor bukti potong dan besarnya PPh terkait jenis biaya promosi
dalam hal biaya promosi tersebut merupakan objek pemotongan PPh;
3) Dalam hal penerima promosi diketahui nama dan
alamat namun tidak memiliki NPWP, maka pada identitas NPWP dapat diisi
00.000.000.0-000.000 dan apabila merupakan objek pemotongan dan
pemungutan PPh dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai ketentuan dalam
Undang-Undang PPh;
4) Apabila Wajib Pajak membagikan sendiri barang yang
diproduksi pihak ketiga dalam rangka promosi di tempat umum, daftar nominatif yang wajib diisi antara
lain kolom tanggal, bentuk dan jenis biaya promosi (seperti pembagian suvenir),
jumlah (nilai rupiah) barang yang dibagikan, serta kolom keterangan diisi nama
kegiatan dan lokasinya.
Komentar
Posting Komentar