BIAYA PROMOSI TIDAK DAPAT DIJADIKAN PENGURANG PENGHASILAN BRUTO WP

Sehubungan dengan pertanyaan terkait PMK No.02/PMK.010/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto maka:

1.      Pasal 6 ayat 1 huruf (a) angka 7 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah di ubah dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 beserta penjelasan yang sama mengatur bahwa:

a.       Jumlah biaya promosi yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b.      Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik;

c.       Perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan;

2.      Dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 PMK No.02/PMK.03/2010 mengatur bahwa Wajib Pajak membuat daftar nominative atas pengeluaran biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain, paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang di potong

3.      Surat Edaran DJP No: SE-9/PJ/2010 tentang Penyampaian PMK No. 02/PMK.03/2010 ditegaskan bahwa biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah

a.      biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal sebagai berikut:

1)      untuk mempertahankan dan /atau meningkatkan penjualan;

2)      dikeluarkan secara wajar; dan

3)      menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;

b.     mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku;

4.      Berdasarkan beberapa hal di atas disampaikan kembali:

a.       Pada prinsipnya pengeluaran dalam bentuk biaya promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakekatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

b.      Untuk dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi. Daftar nominatif tersebut paling sedikit memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

c.      Biaya promosi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto jika Wajib Pajak tidak melampirkan daftar nominatif dalam Lampiran SPT Tahunan PPh Badan;

d.      Biaya promosi yang daftar nominatif tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan ketentuan:

1)       Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, yang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung pada saat dilakukan pemeriksaan/penelitian oleh DJP;

2)       Kewajiban pengisian kolom nomor bukti potong dan besarnya PPh terkait jenis biaya promosi dalam hal biaya promosi tersebut merupakan objek pemotongan PPh;

3)       Dalam hal penerima promosi diketahui nama dan alamat namun tidak memiliki NPWP, maka pada identitas NPWP dapat diisi 00.000.000.0-000.000 dan apabila merupakan objek pemotongan dan pemungutan PPh dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang PPh;

4)       Apabila Wajib Pajak membagikan sendiri barang yang diproduksi pihak ketiga dalam rangka promosi di tempat umum, daftar nominatif yang wajib diisi antara lain kolom tanggal, bentuk dan jenis biaya promosi (seperti pembagian suvenir), jumlah (nilai rupiah) barang yang dibagikan, serta kolom keterangan diisi nama kegiatan dan lokasinya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI