INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 


TENTANG

INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

Latar balakang

Pandemi covid 19 sudah hampir 2 tahun lamanya mendera Indonesia sejak Maret 2020. Tak hanya masalah kesehatan pandemi ini juga merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktifitas masyarakat. Untuk penanganan dampak ini serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit perekonomian secara luas. Maka dari itu dengan mempertimbangkan hal tersebut perlu perubahan PMK Nomor 9/PMK.03/2021 s.t.d.d. PMK Nomor 82/PMK.03/2021.

Respon Pajak Atas Pandemi COVID 19 (LINIMASA)

1

PMK-23/PMK.03/2020

Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona

2

PMK-44/PMK.03/2020

Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

3

PMK-86/PMK.03/2020

Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

4

PMK-110/PMK.03/2020

Perubahan atas PMK-86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

5

PMK-9/PMK.03/2021

Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

6

PMK-82/PMK.03/2021

Perubahan Pertama atas PMK-9/PMK/03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

7

PMK-149/PMK.03/2021

Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK/03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

 

 

PERLUASAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) PENERIMA INSENTIF PPH

Wajib Pajak dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Wajib Pajak dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 November 2021.

PEMBETULAN PELAPORAN REALISASI PEMANFAATAN INSENTIF

Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif:

a)     PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);

b)     PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau

c)     PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),

dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021.

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN PPN  sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5 miliar rupiah

PENERIMA INSENTIF

Surat Pemberitahuan Masa PPN yang dapat diberikan insentif pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN bagi Wajib Pajak dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022.

 

SPT MASA

Surat Pemberitahuan Masa PPN yang dapat diberikan insentif pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN, dengan ketentuan:

a.      untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 bagi PKP yang mendapatkan insentif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2021; dan

b.     untuk Masa Pajak Juli 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 bagi PKP yang mendapatkan insentif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI