INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
TENTANG
INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA
VIRUS DISEASE 2019
Latar
balakang
Pandemi covid 19
sudah hampir 2 tahun lamanya mendera Indonesia sejak Maret 2020. Tak hanya
masalah kesehatan pandemi ini juga merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan
produktifitas masyarakat. Untuk penanganan dampak
ini serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan
penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang
masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit perekonomian secara luas.
Maka dari itu dengan mempertimbangkan hal tersebut perlu perubahan PMK Nomor
9/PMK.03/2021 s.t.d.d. PMK Nomor 82/PMK.03/2021.
Respon Pajak Atas Pandemi COVID 19 (LINIMASA)
1 |
PMK-23/PMK.03/2020 |
Insentif
Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona |
2 |
PMK-44/PMK.03/2020 |
Insentif
Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
3 |
PMK-86/PMK.03/2020 |
Insentif
Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
4 |
PMK-110/PMK.03/2020 |
Perubahan atas PMK-86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona
Virus Disease 2019 |
5 |
PMK-9/PMK.03/2021 |
Insentif
Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
6 |
PMK-82/PMK.03/2021 |
Perubahan
Pertama atas PMK-9/PMK/03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak
Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
7 |
PMK-149/PMK.03/2021 |
Perubahan
Kedua atas PMK-9/PMK/03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak
Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
PERLUASAN
KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) PENERIMA INSENTIF PPH
Wajib Pajak
dengan kode KLU yang ditambahkan
berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pembebasan dari
pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan
menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Wajib Pajak
dengan kode KLU
yang ditambahkan
berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Oktober 2021 dengan
menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal
25 sampai dengan tanggal 15 November 2021.
PEMBETULAN PELAPORAN REALISASI PEMANFAATAN INSENTIF
Pemberi Kerja,
Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi
dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif:
a) PPh Pasal 21 ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2);
b) PPh final ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (3); dan/atau
c) PPh final ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (3),
dapat
menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling
lambat tanggal 30 November 2021.
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN PPN sebagai PKP berisiko rendah
bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5
miliar rupiah
PENERIMA
INSENTIF
Surat
Pemberitahuan Masa PPN yang dapat diberikan insentif pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran PPN bagi Wajib Pajak dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini,
meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta pembetulan Surat Pemberitahuan
Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember
2021 dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022.
SPT MASA
Surat Pemberitahuan Masa PPN yang
dapat diberikan insentif pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN,
meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta pembetulan Surat Pemberitahuan
Masa PPN, dengan ketentuan:
a.
untuk Masa Pajak Januari 2021
sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 bagi PKP yang mendapatkan insentif
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib
Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, disampaikan paling
lambat tanggal 31 Juli 2021;
dan
b.
untuk Masa Pajak Juli 2021 sampai
dengan Masa Pajak Desember 2021 bagi PKP yang mendapatkan insentif berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021
tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus
Disease 2019, disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022.
Komentar
Posting Komentar