MK: UU Tidak Berlaku Permanen
MK: UU Tidak Berlaku Permanen
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta oleh
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mengumumkan status pandemi di
Indonesia, apakah selesai atau belum.
pengumuman tersebut akan menentukan apakah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan
tetap berlaku atau tidak. Hal itu tertuang dalam Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi
oleh MK.
Dalam revisi itu disebutkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2020 hanya berlaku
selama dua tahun saat Presiden Joko Widodo mengumumkan pandemi Covid-19 telah
berakhir tehitung sejak akhir tahun 2021.
Diumumkan akhir tahun ini
Undang-undang ini digugat ke MK oleh Yayasan
Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika).
Kuasa hukum pihak pengguat, Violla Reininda, mengingatkan pemerintah bahwa UU
terkait penanganan pandemi itu hanya berlaku sementara. Adapun Pasal 29
sebelumnya menyatakan, "Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”
MK menyatakan, ketentuan itu bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai: "Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan
dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi
bahwa status pandemi covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut
harus dinyatakan paling lambat tahun akhir tahun kedua. Dalam hal secara
faktual pandemi Covid-19 belum berakhir sebelum memasuki tahun ketiga
Undang-Undang a quo masih dapat diberlakukan. Namun, pengalokasian anggaran dan
penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 harus
mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD."
Selain
itu, dalam putusannya, MK merevisi Pasal
27 Ayat 1 yang awalnya berbunyi: "Biaya
yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota KSSK dalam rangka
pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan
kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah kebijakan
pembiayaan kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi
nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian
dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara".
Setelah direvisi
menjadi "Biaya yang telah
dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan
kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan
belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan
pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi
nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian
dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan
iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Mahkamah dalam putusannya menilai kata "biaya" dan frasa "bukan
merupakan kerugian negara". Karena itu, demi kepastian hukum, norma Pasal 27 Ayat 1 harus dinyatakan
inkonstitusional sepanjang frasa
"bukan merupakan kerugian negara" tidak dimaknai "bukan
merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan". Dalam pasal tersebut dapat
dipastikan bertentangan dengan prinsip due process of law untuk mendapatkan
perlindungan yang sama.
MK juga mengubah Pasal 27 Ayat 3 dalam UU 2/2020 juga dinilai menimbulkan
ketidakpastian hukum dan perlakukan yang sama. Pasal itu berbunyi: "Segala tindakan termasuk keputusan
yang diambil berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini bukan
merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha
negara." Ketentuan tersebut diubah oleh MK menjadi "Segala tindakan termasuk keputusan yang
diambil berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini bukan
merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara
sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan
dengan itikat baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Komentar
Posting Komentar