Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan : RUU HPP

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

RUU HPP

A.    KUP

Pasal 2 : Pengaturan NIK sebagai NPWP

Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang

pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila:

a)      Penghasilan setahun di atas batasan PTKP; atau

b)      Peredaran bruto di atas Rp 500 juta/tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% (PP-23/2018)

Pasal 8 : Batas waktu pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan

Pada UU KP ayat (4) berbunyi “Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya”.

Sedangkan pada RUU HPP berbunyi ” Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

            Pasal 13 : Besaran Sanksi saat pemeriksaan

Pasal 14 : Penagihan atas wanprestasi pembayaran angsuran/ penundaan kurang bayar SPT Tahunan

Dalam RUU HPP ayat 1 “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: i. Terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).”

Pasal 20A : Kerja sama bantuan penagihan pajak antar negara

Pasal 25 : Besaran sanksi akibat keberatan ditolak atau diterima sebagian

Dalam pasal 9 dan 10 UU KUP Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak dan dalam pasal 9 RUU HPP Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak.

            Pasal 27 : Besaran sanksi akibat banding/PK mempertahankan ketetapan DJP

            Pasal 27 C :

            Pasal 32 : Kuasa Wajib Pajak

Kuasa Wajib Pajak dapat dilakukan oleh siapapun, sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi menguasai bidang perpajakan. Pengecualian syarat diberikan jika kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda sampai 2 (dua) derajat.

             Pasal 32A : Penunjukkan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, PTE

Pasal 34 : Pemberian data dalam rangka penegakkan hukum dan kerja sama untuk kepentingan negara

Dalam ayat 3 RUU HPP “Untuk kepentingan negara, dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, badan hukum yang dibentuk melalui undang-undang atau peraturan pemerintah, atau pihak lain”

Pasal 40 : Daluarsa penuntutan pidana pajak

Dalam UU KUP “Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terhitungnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.”

Dalam RUU HPP “ Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.”

Pasal 43A : Pemeriksaan bukti permulaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan

Pada ayat 2 UU KP petugas Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Sedangkan pada RUU HPP ayat 2 petugas Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan

Pasal 44 : Kewenangan penyidik pajak untuk melakukan pemblokiran/ penyitaan aset tersangka sesuai UU hukum acara pidana

Pasal 44B : Penghentian penyidikan

Pasal 44C : Pidana denda tidak disubsider

Pasal 44D : Persidangan in absentia

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI