Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan : RUU HPP
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
RUU HPP
A. KUP
Pasal
2 : Pengaturan NIK sebagai NPWP
Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta
menyebabkan setiap orang
pribadi
membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila:
a) Penghasilan
setahun di atas batasan PTKP; atau
b) Peredaran
bruto di atas Rp 500 juta/tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5%
(PP-23/2018)
Pasal 8 : Batas waktu
pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan
Pada
UU KP ayat (4) berbunyi “Walaupun Direktur Jenderal Pajak
telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran
sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang
sebenarnya”.
Sedangkan
pada RUU HPP berbunyi ” Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan
pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat
pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, dan proses
pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Pasal 13 : Besaran Sanksi saat
pemeriksaan
Pasal
14 : Penagihan atas wanprestasi pembayaran angsuran/ penundaan kurang bayar SPT
Tahunan
Dalam
RUU HPP ayat 1 “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
Surat Tagihan Pajak apabila: i. Terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).”
Pasal
20A : Kerja sama bantuan penagihan pajak antar negara
Pasal
25 : Besaran sanksi akibat keberatan ditolak atau diterima sebagian
Dalam
pasal 9 dan 10 UU KUP Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau
dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak dan dalam pasal 9
RUU HPP Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian,
Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah pajak.
Pasal 27 : Besaran sanksi akibat
banding/PK mempertahankan ketetapan DJP
Pasal 27 C :
Pasal 32 : Kuasa Wajib Pajak
Kuasa
Wajib Pajak dapat dilakukan oleh siapapun, sepanjang memenuhi persyaratan
kompetensi menguasai bidang perpajakan. Pengecualian syarat diberikan jika
kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda
sampai 2 (dua) derajat.
Pasal 32A : Penunjukkan pihak lain untuk
memungut PPh, PPN, PTE
Pasal
34 : Pemberian data dalam rangka penegakkan hukum dan kerja sama untuk
kepentingan negara
Dalam
ayat 3 RUU HPP “Untuk kepentingan negara, dalam rangka
penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan lembaga
negara, instansi pemerintah, badan hukum yang dibentuk melalui undang-undang
atau peraturan pemerintah, atau pihak lain”
Pasal
40 : Daluarsa penuntutan pidana pajak
Dalam
UU KUP “Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat
dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terhitungnya pajak,
berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun
Pajak yang bersangkutan.”
Dalam
RUU HPP “ Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat
dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak
saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun
Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.”
Pasal
43A : Pemeriksaan bukti permulaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah
pemeriksaan bukti permulaan
Pada ayat 2 UU
KP petugas Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan dapat menugasi unit
pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan
pemeriksaan bukti permulaan. Sedangkan pada RUU HPP ayat 2 petugas Direktorat
Jenderal Pajak, Menteri Keuangan dapat menugasi unit pemeriksa internal di
lingkungan Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti
permulaan
Pasal
44 : Kewenangan penyidik pajak untuk melakukan pemblokiran/ penyitaan aset
tersangka sesuai UU hukum acara pidana
Pasal
44B : Penghentian penyidikan
Pasal
44C : Pidana denda tidak disubsider
Pasal
44D : Persidangan in absentia
Komentar
Posting Komentar