Pajak Pertambahan Nilai : RUU HPP
Pajak
Pertambahan Nilai
RUU
HPP
PPN
Pada Pasal 4A membahas mengenai Pengecualian
objek PPN
Pada pasal 7 membahas mengenai Tarif PPN
Pada ayat 1 UU PPN
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)”
sedangkan pada RUU HPP “ Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11%
(sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b.
sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada
tanggal 1 Januari 2025.
Pada ayat 1 3 UU PPN “Ayat
(3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling
rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen)
yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Sedangkan pada RUU
HPP ayar 3 “Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15%
(lima belas persen).
Pasal 8A membahas
mengenai Cara Menghitung PPN
Pasal 9 membahas mengenai Pengkreditan
Pajak Masukan
Pasal 9A membahas
mengenai Kemudahan dan kesederhanaan PPN
Pasal 16B membahas
mengenai Fasilitas PPN
Komentar
Posting Komentar