Pajak Pertambahan Nilai : RUU HPP

 


Pajak Pertambahan Nilai

RUU HPP

PPN

Pada Pasal 4A membahas mengenai Pengecualian objek PPN

Pada pasal 7 membahas mengenai Tarif PPN

Pada ayat 1 UU PPN “Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)” sedangkan pada RUU HPP “ Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Pada ayat 1 3 UU PPN “Ayat (3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Sedangkan pada RUU HPP ayar 3 “Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).

Pasal 8A membahas mengenai Cara Menghitung PPN

Pasal 9 membahas mengenai Pengkreditan Pajak Masukan

Pasal 9A membahas mengenai Kemudahan dan kesederhanaan PPN

Pasal 16B membahas mengenai Fasilitas PPN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI