SURAT EDARAN NOMOR: SE-06/PP/2021
SURAT EDARAN
NOMOR: SE-06/PP/2021
TENTANG
PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUI HELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAK MULAI TANGGAL 21 JUNI 2021 S.D. 25 JUNI 2021
A. UMUM
Sehubungan meningkatnya
kasus konfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak dan
dalam rangka komitmen Pengadilan Pajak untuk menindaklanjuti ketentuan
penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang
berlaku, dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan
penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari
Senin tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 Juni 2021
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran ini
dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum
mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan
administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya
melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan
Pajak dari terpapar COVID-19.
C. RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini memuat
kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan secara
elektronik dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap
muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak
sehubungan dengan tindak lanjut penanganan atas adanya peningkatan kasus
positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak.
Untuk info Surat Edaran selanjutnya bisa langsung klik link dibawah ini ya :
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/surat-edaran-ketua-pengadilan-pajak-se-06pp2021
Komentar
Posting Komentar