'Proposal' Sri Mulyani: Pajak Orang Kaya Dinaikkan Jadi 35%!
Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh
OP) menjadi 35%. Ini khusus bagi orang kaya yang memiliki penghasilan Rp 5
miliar ke atas per tahunnya.
Menurutnya kenaikan tidak terlalu besar yakni hanya 5% dari tarif PPh OP saat
ini yang sebesar 30% dengan layer tertinggi dalam penghitungan pajak
penghasilan tersebut.
Pemerintah juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high
wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30% ke 35% dan itu
untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun
Perubahan tarif ini akan tertuang dalam revisi
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sudah
masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Bendahara negara ini menjelaskan, peningkatan
tarif PPh OP untuk orang kaya ini diberikan untuk menciptakan keadilan di
masyarakat. Sebab, saat ini hanya sedikit masyarakat yang masuk ke golongan
tersebut.
Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang
masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari
sisi bracket atau tarifnya
Secara rinci, layer tarif pajak penghasilan
dibagi menjadi empat. Pertama penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif
5%. Layer kedua penghasilan Rp 50 juta-Rp250 juta kena tarif 15% dan layer
ketiga penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%. Layer
keempat dengan penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.
Untuk info selanjutnya bisa langsung klik link dibawah ini ya :
Komentar
Posting Komentar