PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/PMK.03/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/PMK.03/2021
TENTANG
TATA CARA MELAKUKAN
PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA
TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan
Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak
Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Wajib Pajak adalah
orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut
pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan di bidang perpajakan.
3. Pajak Penghasilan
yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang PPh.
4. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
5. Tahun Pajak adalah
jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun
buku yang tidak sama dengan tahun kalender
6. Norma Penghitungan
Penghasilan Neto adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang
dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang PPh
7. Pembukuan adalah
suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data
dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan
biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi
untuk periode Tahun Pajak tersebut
8. Wajib Pajak Berstatus
Pusat adalah Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhir 000
Untuk isi peraturan menteri selanjutnya bisa langsung klik link dibawah ini ya :
Komentar
Posting Komentar