PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/PMK.03/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62/PMK.03/2021
TENTANG
TATA CARA PELIBATAN PEMERINTAH PUSAT
DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PEMBEBANAN SUMBANGAN DAN/ATAU BIAYA
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
WAJIB PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELIBATAN PEMERINTAH PUSAT DAN/ATAU
PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PEMBEBANAN SUMBANGAN DAN/ATAU BIAYA PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WAJIB PAJAK
DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL.
Pasal 1
1. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pertambangan mineral ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan
2. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya melalui badan/lembaga tertentu
Pasal 2
1.Pengeluaran
dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) meliputi:
a. Sumbangan
dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk
korban bencana nasional yang disampaikan melalui badan penanggulangan bencana
atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang
berwenang;
B. Sumbangan
dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk
penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang
disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
C. Sumbangan
fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang
disampaikan melalui lembaga pendidikan;
D. Sumbangan
dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina,
mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis
olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan
E. Biaya
pembangunan infrastruktur sosial, yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk
keperluan penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum termasuk di
bidang kesehatan dan bersifat nirlaba melalui lembaga yang bergerak di
bidang pembinaan dan pengembangan masyarakat
2. Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
dalam bentuk uang dan/atau barang.
Untuk info Surat Edaran selanjutnya bisa langsung klik link dibawah ini ya :
Komentar
Posting Komentar