SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 35/PJ/2021
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 35/PJ/2021
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN SURAT KETERANGAN DOMISILI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
PADA PROSES PEMERIKSAAN, KEBERATAN, DAN PENGURANGAN
ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN
PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan belum adanya prosedur penelitian
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) dalam
menyelesaikan sengketa terkait SKD WPLN dan dalam rangka memberikan petunjuk
penelitian atas SKD WPLN serta untuk memberikan kepastian hukum, diperlukan
pengaturan lebih lanjut mengenai prosedur penelitian SKD WPLN pada saat proses
pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun untuk
memberikan penjelasan mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian SKD WPLN pada
saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat
ketetapan pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk
menjadi pedoman serta memberikan keseragaman dalam pelaksanaan penelitian SKD
WPLN pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan
surat ketetapan pajak.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran
Direktur Jenderal ini meliputi:
1. Petunjuk Penelitian Formal SKD WPLN Pada Saat
Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan
Pajak; dan
2. Petunjuk Penelitian
Material SKD WPLN Pada Saat Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau
Pembatalan Surat Ketetapan Pajak;
Untuk isi surat edaran selanjutnya bisa langsung klik link dibawah ini ya :
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/surat-edaran-direktur-jenderal-pajak-se-35pj2021
Komentar
Posting Komentar