SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 35/PJ/2021

 


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 35/PJ/2021

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN SURAT KETERANGAN DOMISILI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
PADA PROSES PEMERIKSAAN, KEBERATAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Sehubungan dengan belum adanya prosedur penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) dalam menyelesaikan sengketa terkait SKD WPLN dan dalam rangka memberikan petunjuk penelitian atas SKD WPLN serta untuk memberikan kepastian hukum, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai prosedur penelitian SKD WPLN pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun untuk memberikan penjelasan mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian SKD WPLN pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.

2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk menjadi pedoman serta memberikan keseragaman dalam pelaksanaan penelitian SKD WPLN pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. Petunjuk Penelitian Formal SKD WPLN Pada Saat Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak; dan

2. Petunjuk Penelitian Material SKD WPLN Pada Saat Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak;


Untuk isi surat edaran selanjutnya bisa langsung klik link dibawah ini ya :

https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/surat-edaran-direktur-jenderal-pajak-se-35pj2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023